Sengketa Konsumen MUF Madiun Kota Berlanjut di PN Magetan, 16 Maret Sidang Ke-2 Pemeriksaan Surat 

Magetan, ramahpublik.com– Sengketa konsumen antara MUF Madiun Kota dan seorang konsumen berinisial L memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Magetan setelah perusahaan pembiayaan tersebut mengajukan keberatan terhadap putusan yang sebelumnya diputus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan tersebut diawali dengan penyerahan berkas laporan dari pihak Mandala Multifinance (MUF) sebagai pemohon keberatan kepada pihak BPSK dan kepada konsumen L selaku termohon keberatan. Senin (9/3/2026) Pukul 13.00 Wib.lalu dan berlanjut sidang Ke-2 Besok senin (16/3/2026) pukul 09.00 Wib.

Sidang ke-1 Perwakilan perusahaan MUF hadir di pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB dan kemudian sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan administrasi perkara.

Pihak pengadilan sebelumnya telah menginstruksikan agar jawaban serta bukti-bukti pendukung dari para pihak dikirimkan melalui sistem e‑Court Mahkamah Agung sebelum sidang ke-2 tanggal 16 Maret untuk pemeriksaan Surat Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan

Sistem elektronik ini merupakan bagian dari layanan digital milik Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memungkinkan pengajuan dokumen persidangan dilakukan secara daring.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, tahapan persidangan akan berlanjut pada tanggal 30 Maret dengan agenda penyerahan bukti saksi dari pihak pemohon keberatan.

Kemudian pada Rabu, 1 April, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti saksi serta tanggapan dari pihak termohon keberatan.

Dalam agenda tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan kehadiran perwakilan BPSK dalam persidangan.

Setelah tahapan pembuktian selesai, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Senin, 6 April.

Tahap ini menjadi kesempatan bagi masing-masing pihak untuk merangkum seluruh argumen, bukti, serta keterangan saksi yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Selanjutnya, pembacaan putusan perkara akan dilakukan pada Rabu, 8 April oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan.

Untuk agenda kesimpulan dan pembacaan putusan tersebut, pihak pengadilan menyampaikan bahwa para pihak tidak diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang karena hasil putusan dapat diakses melalui sistem e-Court.

Kasus ini menjadi salah satu contoh proses penyelesaian sengketa konsumen yang berlanjut ke pengadilan setelah adanya keberatan terhadap putusan BPSK, sehingga majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kembali fakta hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.(red)