Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Gelar Operasi Gabungan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Gelar Operasi Gabungan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Magetan, ramahpublik. Com-5 November 2025 – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun melaksanakan kegiatan “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal” pada Selasa (5/11/2025).

Operasi yang diawali dengan apel pengarahan pimpinan (APP) oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, M.Si., tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, S.Sos.

Tim operasi dibagi menjadi tiga wilayah sasaran, yaitu Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat. Di Kecamatan Ngariboyo, petugas berhasil menemukan sekitar 200 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk diproses lebih lanjut.

Sementara di Kecamatan Kartoharjo tidak ditemukan barang ilegal, namun petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya toko yang menjual rokok tanpa pita cukai. Tim akan melakukan penelusuran lanjutan terkait informasi tersebut.

Di Kecamatan Barat, petugas juga berhasil mengamankan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Semua barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Madiun.

Rudy Harsono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Pemkab Magetan dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Kami ingin melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.(kurnia)