TANJUNGPERAK, Ramahpublik.com-Seorang laki – laki inisial DP tak berkutik saat digerebek Tim SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak di sebuah kos di Jalan Gadukan Timur Surabaya, pada Rabu (19/06/2024) sore.
Dari hasil pemeriksaan polisi sekitar pukul 15.30 wib tersebut, didapati 7 paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat mencapai 40,53 gram dan 4 poket sabu dengan berat 7,85 gram.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Williams Cornelius Tanasale melalui Kasihumas, Iptu Suroto, Kamis (11/7/2024).
“Total dari 11 paket tersebut berat bersih 48,38 gram yang disimpan oleh pelaku dikamar kos tersebut,”ujar Iptu Suroto.
Ditambahkan Iptu Suroto, selain narkotika golongan I, pihaknya juga menyita barang bukti lain satu kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu buah timbangan Digital kecil, satu sendok plastik untuk serok Shabu, ang tunai sebesar 1 juta rupiah dan handphone.
Usai ditangkap, tersangka berusia 51 tahun yang telah menjadi target operasi ini pun digiring ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi berdasar informasi dari masyarakat,’ kata Iptu Suroto.
Akibat ulahnya yang diduga sebagai pengedar ini, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)