Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan, VCS dan Pencurian, Masyarakat Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak dan Keamanan Lingkungan
NGAWI , ramahpublik.com– Polres Ngawi melalui Satreskrim menggelar konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kejahatan digital berupa video call sex (VCS), hingga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., bersama KBO Satreskrim dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam kasus pencabulan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap tindak pidana yang melibatkan tiga orang tersangka asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Sragen saat para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korbannya merupakan anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta aktivitas mereka di dunia digital agar tidak mudah menjadi korban tindak pidana seksual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 82 ayat (2), apabila tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Ngawi juga mengungkap perkara penyalahgunaan teknologi berupa video call sex (VCS) yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Kepolisian menilai perkembangan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital yang baik agar masyarakat tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan siber.
Pelaku dalam perkara VCS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
AKP Pras Ardinata mengingatkan bahwa kejahatan digital saat ini telah menyasar berbagai kalangan, termasuk anak-anak usia sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA. Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas media sosial anak dan memberikan edukasi mengenai bahaya pergaulan di dunia maya.
Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Ngawi juga mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kendal. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja cepat petugas dalam melakukan penyelidikan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta memanfaatkan perangkat GPS untuk membantu pelacakan apabila terjadi tindak pencurian.
“Keberadaan CCTV dan GPS sangat efektif membantu proses penyelidikan serta mempercepat pengungkapan kasus pencurian,” jelas AKP Pras Ardinata yang sebelumnya pernah bertugas di Satreskrim Polres Lumajang.
Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan berbasis teknologi informasi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi dapat terus terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(Kurnia)

