Polres Madiun Ungkap PencurianTabung LPG, Warga Maospati Magetan Ditangkap
MADIUN , ramahpublik.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BSB, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang diketahui berusia 55 tahun.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan terkait hilangnya sejumlah tabung LPG milik warga.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik korban di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Kasus tersebut pertama kali diketahui ketika seorang saksi hendak menyapu halaman rumah. Saat itu, saksi mendapati sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi rumah. Korban mendapati pintu rumah mengalami kerusakan dan terdapat bekas congkelan. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel pintu menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah tabung LPG ukuran 3 kilogram. Tabung-tabung tersebut diduga dimasukkan ke dalam karung sak sebelum dibawa meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu buah karung sak berwarna putih yang diduga digunakan untuk membawa tabung LPG, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.000.
Tidak berhenti pada satu lokasi, hasil penyidikan sementara juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian serupa. Polisi menduga tersangka telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di wilayah Kabupaten Magetan.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar barang kebutuhan masyarakat.
Polres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan barang-barang yang berada di rumah maupun tempat usaha. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau mengetahui terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan pencurian yang dilakukan tersangka, termasuk mengembangkan kasus di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan.
Polres Madiun memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Madiun.(Kurnia)

