Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Haji Plus-Furoda, Kerugian Korban Capai Rp1,244 Miliar

 

 

 

 

Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan Haji Plus-Furoda, Kerugian Korban Capai Rp1,244 Miliar

MADIUN, ramahpublik.com– Polres Madiun mengungkap sejumlah perkara menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan penipuan terkait keberangkatan ibadah haji plus-Furoda yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.244.200.000. Rabu (26/8/2026)

Perkara tersebut bermula dari laporan korban berinisial JWR, perempuan berusia 62 tahun, yang berkaitan dengan aktivitas di kantor PT Ladiva yang beralamat di Jalan Raya Nglames, Desa Tiron, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam press release, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya keberangkatan haji plus-Furoda. Korban bersama sejumlah calon jamaah telah melakukan pembayaran untuk keberangkatan ibadah haji. Dalam salah satu transaksi, terdapat empat nama calon jamaah, yakni Nanik, Rizal, Erwin dan Waluyo, dengan nilai pelunasan mencapai Rp752 juta dan dinyatakan telah lunas.

Namun, persoalan muncul ketika keberangkatan yang telah dijanjikan tidak terlaksana sesuai rencana. Pada tahun 2019 terdapat calon jamaah yang tidak jadi berangkat. Kemudian pada 2023 kembali terdapat pembayaran terkait keberangkatan haji dengan nilai Rp372.200.000 serta tambahan pembayaran untuk program haji plus-Furoda.

Dalam perjalanannya, keberangkatan kembali tidak terlaksana. Pihak terkait kemudian membuat pernyataan mengenai pengembalian dana. Pada 2024 terdapat pengembalian dana sebesar Rp452 juta. Meski demikian, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat dana yang belum dikembalikan dengan total mencapai Rp1.244.200.000.

Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum. Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, keterangan para pihak, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran calon jamaah.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Modus dengan menawarkan keberangkatan haji plus maupun Furoda dapat membuat calon jamaah tergiur karena berharap memperoleh kepastian keberangkatan tanpa harus menunggu terlalu lama.

Kapolres Madiun: AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim (Satreskrim): AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. dan Kasi Humas: AKP Anita Dyah Puspitosari, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan uang dalam jumlah besar sebelum memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, kejelasan program, mekanisme pembayaran, serta kepastian dokumen keberangkatan.

Selain kasus dugaan penipuan haji plus-Furoda, jajaran Polres Madiun juga mengungkap perkara lain, di antaranya dugaan penipuan emas senilai 8,5 jt, pencurian sepeda motor serta percobaan pembunuhan atau kekerasan terhadap anak.

Pengungkapan berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Madiun dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.

Kapolres Madiun bersama jajaran Satreskrim juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama perkara yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap perkara yang telah diungkap akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Kurnia)