Polisi Ngawi Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Paron, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

 

 

 

 

Polisi Ngawi Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Paron, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

NGAWI – Polsek Paron, Polres Ngawi, bergerak cepat menangani kebakaran rumpun bambu di tanah kas Desa Babadan, tepatnya di Dusun Jatisari, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Munawir, seorang warga yang sedang mencari rumput di sawah. Saat melintas di sekitar lokasi, ia mendapati rumpun bambu di lahan milik desa sudah terbakar.

 

Melihat kejadian itu, saksi segera meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api menggunakan air dari pompa sumur sawah. Warga kemudian menghubungi Kepala Desa Babadan, petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi, serta Polsek Paron.

 

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Paron AKP Moh. Nur Haris Al., S.H., bersama Wakapolsek, anggota piket Reskrim dan penjagaan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta membantu proses pemadaman bersama petugas Damkar.

 

Berkat kesigapan warga, kepolisian, perangkat desa, dan petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan dua unit mobil pemadam, api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, objek yang terbakar merupakan dua rumpun bambu di tanah kas Desa Babadan yang berada di pinggiran Sungai Kedung Simpen. Rumpun bambu tersebut telah lama tumbuh dan biasa dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat sekitar.

 

Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah di sekitar lokasi yang kemudian menjalar ke rumpun bambu. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

 

Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan. Polsek Paron telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membantu pemadaman, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan.

 

Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Paron AKP Moh. Nur Haris Al., S.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah.

 

“Jangan membakar sampah sembarangan, terutama di dekat rumpun bambu, lahan kering, maupun area yang mudah terbakar. Api yang awalnya kecil bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran. Pastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi,” imbau Kapolsek Paron.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran apabila mengetahui adanya kebakaran maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kesigapan warga dalam memberikan informasi sangat membantu percepatan penanganan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari bahaya kebakaran,” pungkasnya.

 

Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta mengutamakan keselamatan bersama demi terwujudnya Ngawi yang aman, nyaman, dan kondusif.