
Ngawi,ramah publik. Com-3 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, salah satunya melalui edukasi intensif tentang ketentuan cukai.
Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST, MH bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi Wahyu Sri Kuncoro, A.P., membahas kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Madiun.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan terkait cukai, bahaya peredaran rokok ilegal, serta sanksi hukum yang menyertainya. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sinergis antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Bupati: “Cukai Bukan Sekadar Pungutan, Tapi Perlindungan untuk Rakyat”
Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST, MH menegaskan bahwa pengenaan cukai bukan hanya soal penerimaan negara, melainkan juga soal perlindungan terhadap masyarakat dari konsumsi barang-barang yang berbahaya dan pengawasan terhadap industri ilegal.
> “Kami tidak ingin masyarakat Ngawi menjadi korban dari barang ilegal yang tidak terjamin kesehatannya. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak kita,” tegas Bupati Ony.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra pengawasan, baik sebagai konsumen, pedagang, maupun tokoh masyarakat.
Peran Kominfo: Literasi Digital sebagai Senjata Melawan Rokok Ilegal
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, A.P., menekankan pentingnya diseminasi informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kominfo akan terus berupaya membangun literasi publik tentang cukai melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
> “Kami akan menyebarkan informasi ini melalui media sosial, website resmi, radio lokal, dan jaringan komunikasi desa. Masyarakat harus tahu bahwa membeli rokok ilegal sama dengan menyumbang pada kejahatan ekonomi,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam upaya ini, termasuk dengan berani melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Bea Cukai Tegaskan Dasar Hukum dan Tugas Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PMK Nomor 96 Tahun 2024, tentang tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

PMK Nomor 97 Tahun 2024, tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Per-15/BC/2024, mengenai desain pita cukai tahun 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi strategis, yaitu:
1. Memberikan fasilitas perdagangan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
2. Melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal.
3. Melindungi masyarakat dari barang berbahaya.
4. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan cukai dan bea masuk/keluar.
Jenis Barang Kena Cukai dan Bahayanya
Berdasarkan PMK 161/PMK.04/2022, barang-barang yang termasuk Barang Kena Cukai (BKC) meliputi:
1.Hasil Tembakau, seperti:
2.Rokok elektrik (padat, terbuka, tertutup)
3.Rokok daun (klobot, nipah)
4.Cerutu
5.Tembakau iris
6.HPTL: tembakau kunyah, hirup, molasses
7.Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
8.Etil Alkohol (EA)
Barang-barang ini dikenai cukai karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan, lingkungan, dan stabilitas sosial.
Rokok Ilegal: Pengertian, Jenis, dan Ancaman Hukumnya
Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, antara lain:
1.Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)
2.Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
3.Salah peruntukan pita cukai
4.Diproduksi oleh pabrik tanpa izin resmi
Menurut UU Cukai Pasal 54 hingga 58, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana:
1.Penjara 1–5 tahun
2.Denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain itu, sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan pengenaan denda juga bisa dikenakan.
Ajakan untuk Seluruh Masyarakat
Dalam sosialisasi ini, seluruh pihak menyampaikan pesan yang sama:
1.Produsen tidak boleh memproduksi rokok ilegal,
2.Pedagang tidak boleh memperjualbelikannya,
3.Konsumen tidak boleh mengonsumsinya,
4.Dan setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran kepada Bea Cukai Madiun atau aparat hukum setempat.
Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Bersih, Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kominfo, dan Bea Cukai, Kabupaten Ngawi berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang moralitas publik, ekonomi lokal, dan kesehatan generasi penerus.
> “Mari bersama-sama kita ciptakan Ngawi yang bersih dari rokok ilegal, demi masa depan yang lebih baik,” tutup Bupati Ony
Kontak dan Pelaporan
Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan pelanggaran cukai, masyarakat dapat menghubungi:
Kantor Bea Cukai Madiun
Telp :0351-462745
WA : 081-216-215-273
Atau 1500 225 dan
Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi
Website: kominfo.ngawikab.go.id
DJBC
Situs Resmi: www.beacukai.go.id
(Kurnia/Adv)






