
MAGETAN, ramahpublik.com– Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Magetan menggelar Operasi Lilin Semeru 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasatlantas AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H. Minggu (21/12/2025)
Kasatlantas Polres magetan AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H, ,”Operasi tersebut menitikberatkan pada pengaturan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan bersumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan bermuatan bahan galian, tambang, dan material bangunan.
Pembatasan lalu lintas diberlakukan baik di jalur tol maupun non-tol, dengan waktu pelaksanaan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, Polres Magetan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta imbauan persuasif kepada para pengemudi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Upaya tersebut meliputi pengalihan kendaraan dari jalur tol, pemberhentian sementara di kantong parkir yang telah disediakan, serta pembatasan waktu operasional bagi kendaraan tertentu.
Selain itu, tindakan represif juga akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur akhir tahun.(Kurnia)






