Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Gelar Operasi Serentak di Tiga Kecamatan, Sasar Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Madiun

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Gelar Operasi Serentak di Tiga Kecamatan, Sasar Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Madiun di Kecamatan Kawedanan

Magetan, Ramahpublik. Com-– Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan menggelar operasi serentak pada Rabu (21/5/2025) di tiga kecamatan sekaligus, yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono, S.Sos, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Gunendar, M.Si. Mereka juga menggandeng petugas dari Kantor Bea dan Cukai Madiun serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Kejaksaan, Bagian Perekonomian.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dengan apel pasukan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Magetan. Usai apel, tim dibagi menjadi tiga untuk menyisir lokasi target di masing-masing kecamatan.

“Tim kita bagi menjadi tiga, di Panekan tim sudah operasi di sekitar sembilan desa, tapi belum menemukan rokok ilegal. Begitu pula di Sukomoro dan Kawedanan, tim juga belum mendapatkan temuan,” jelas Kabid Penegakan Perda, Gunendar.

Gunendar, Msi menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan pelaksanaan awal yang dimulai pada bulan Mei 2025, seiring dengan penyesuaian aturan terbaru dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

“Tahun ini banyak perubahan dalam pengelolaan DBHCHT, terutama untuk kegiatan penegakan perda. Sosialisasi kini harus dilakukan secara indoor, dan untuk kegiatan operasi harus diawali dengan empat kali pengumpulan informasi terlebih dahulu,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam operasi harus mengantongi legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dari Bupati Magetan. SK tersebut baru saja diterbitkan, sehingga operasi bersama baru dapat dilaksanakan mulai hari ini.

Meski belum ditemukan peredaran rokok ilegal dalam operasi perdana ini, pihak Satpol PP dan Damkar tetap optimistis dan berharap dukungan dari masyarakat.

Rokok ilegal, khususnya yang tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu/bekas, dapat dijerat sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, 55, dan 56. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, serta sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku. 

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Magetan
Lebih rinci, berikut adalah pasal-pasal yang relevan dan sanksinya:
  • Pasal 54:

    Menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (termasuk rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai. 

  • Pasal 55:

    Menjelaskan sanksi bagi orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Sanksi yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 20 kali nilai cukai. 

  • Pasal 56:

    Memuat ketentuan pidana bagi orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Sanksi yang diberikan adalah penjara paling lama 5 tahun. 

Contoh rokok ilegal:
  • Rokok polos atau tanpa pita cukai.
  • Rokok dengan pita cukai palsu.
  • Rokok dengan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya. 
Sanksi tambahan:
Selain sanksi pidana dan denda, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan seperti penyitaan barang ilegal. 

“Yang cukup menantang adalah jika rokok ilegal disimpan di dalam rumah. Kita masih perlu menyusun teknis khusus apabila sasarannya adalah rumah-rumah atau penjual rumahan,” ujar Gunendar, Msi

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal demi perlindungan konsumen serta mendukung penerimaan negara. ” pungkasnya.(Kurnia/ADV)