Madiun Kota,ramahpublik.com-Dinas Pendidikan Kota Madiun
Adakan Jumpa pers terkait PPDB, Kamis ( 8/5/2025) Pukul 09.00 WIB
Tempat Aula Gedung Diklat Jl. Duku No 1 Kota Madiun
Acara dihadiri Komite Sekolah TK, SD, SMP se-kota madiun dan Dispendukcapil juga dari Dinas Sosial Kota Madiun
Wawan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun menerangkan, ”
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun mengadakan Diklat (Diklat) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk komite sekolah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2025/2026, termasuk persiapan sosialisasi, pendaftaran, dan verifikasi data peserta didik.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Diklat PPDB untuk komite sekolah di Kota Madiun:
Tujuan Diklat:
1.Meningkatkan pemahaman komite sekolah tentang tahapan dan prosedur PPDB.
2.Mempersiapkan komite sekolah dalam sosialisasi PPDB kepada masyarakat.
Menyiapkan komite sekolah untuk membantu dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi data peserta didik.
3.Peran Komite Sekolah:
Berpartisipasi aktif dalam sosialisasi PPDB kepada masyarakat.
4.Memantau pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi data peserta didik.
5.Menyediakan informasi yang akurat dan jelas kepada calon peserta didik dan orang tua.
PPDB seringkali dilakukan secara online, memudahkan proses pendaftaran dan administrasi bagi siswa dan orang tua, serta mempermudah sekolah dalam mengelola data calon siswa.
Terdapat juga mekanisme PPDB yang berbeda-beda, seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Wawan Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun menerangkan, ” Pentingnya Diklat:
Diklat ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan PPDB di Kota Madiun berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang PPDB, komite sekolah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Madiun.
Untuk informasi lebih detail tentang Diklat PPDB untuk komite sekolah di Kota Madiun, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kota Madiun atau melalui sumber-sumber resmi lainnya yang terkait.
Selanjutnya Berdasar pendaftaran PPDB sebagai berikut Domisili 80%,
Jalur dalam rayon 10% dan luar rayon 10% yang berbatasan kecamatan
Setiap kelurahan beri kuota untuk anak bertempat tinggal dengan sekolah yang diinginkan, contohnya Anak yang rumah sogaten pengin SMP 1 dan SMP 3 masih ada kuota bisa masuk sekolah tersebut , “terang wawan
kami ambil berdasarkan jumlah lulusan SD yang ada di kelurahan tersebut.
Mempunyai peluang banyak
1 sekolah 2 anak di kelurahan tersebut menyebar di 14 SMP yang ada
Selanjutnya berdasarkan Afirmasi 20% sedangkan jalur Prestasi berdasarkan sisa kuota
Untuk di madiun kota minimal 30% menurut Permen baru dinaikan 35% dan menurut raport + tes 2% dan Mutasi 5%
SPMB daring ada kuota luring offline sebelum daring pelaksana rapat secara online, membutuhkan 5% dari daya tampung untuk tahun ini 5% daya tampung.
“PPDB disatuan pendidikan silakan kerjasama dengan media publikasi yang ada
“Pendaftaran seleksi dan daftar ulang tanggal
15 Mei menggunakan user ID operator PAUD buat tamatan PAUD menuju
SD sedangkan untuk SD membuatkan untuk mendaftarkan ke SMP menggunakan user ID yang diberikan ”
Selanjutnya Tanggal 22-23 Mei tes standart 1 hari secara Serentak dan hasil tes Berdasarkan data base masing-masing calon murid baru berhak mengikuti dan semua lulusan mengikuti SPMB jalur standart
Semoga PPDB berjalan lancar sesuai yang diharapkan, ” Pungkas Wawan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun. (Kurnia)