Dua Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Madiun, Kakek-Cucu Meninggal dan Sejumlah Korban Luka

 

 

 

 

Dua Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Madiun, Kakek-Cucu Meninggal dan Sejumlah Korban Luka

MADIUN, ramahpublik.com– Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Madiun dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Salah satu kecelakaan terjadi pada 26 Agustus 2026 dan melibatkan kendaraan pick-up pengangkut kelapa muda dengan sepeda motor hingga menyebabkan seorang kakek dan cucunya meninggal dunia.

Sementara kecelakaan kembali terjadi pada Kamis, 17 September 2026, di Jalan Raya Solo, tepatnya di depan Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Raya Solo Nomor 32, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam kejadian kedua, sejumlah pengendara mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.

Pada kecelakaan 26 Agustus 2026, kendaraan pick-up bernomor polisi AG 9953 PA diketahui sedang mengangkut kelapa muda (degan) dari arah Malang. Kendaraan tersebut kemudian terlibat kecelakaan dengan sepeda motor AE 6497 DK yang ditumpangi seorang anak berusia sekitar 5 tahun bersama kakeknya yang berusia 75 tahun.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan pick-up tersebut diduga sedang menempuh perjalanan dari Malang untuk mengirimkan kelapa muda. Saat melintas di jalan yang menikung, pengemudi diduga kurang mengenali kondisi jalan dan diduga dalam keadaan mengantuk sehingga kurang mampu mengantisipasi arah kendaraan.

 

 

 

 

Tabrakan kemudian terjadi dengan sepeda motor yang membawa sang kakek dan cucunya.

Benturan mengakibatkan bagian depan sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah. Anak berusia sekitar 5 tahun yang berada di bagian depan sepeda motor mengalami luka berat. Dalam kejadian tersebut, korban anak disebut tidak menggunakan helm.

Sementara sang kakek masih dalam kondisi sadar setelah kecelakaan. Korban diketahui menggunakan helm, namun mengalami patah tulang pada kaki kiri.

Kedua korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban kakek akhirnya meninggal dunia. Sang cucu juga dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Kecelakaan tersebut langsung mendapatkan penanganan dari jajaran Polsek Mangunharjo. Petugas melakukan pengamanan lokasi, membantu proses evakuasi korban serta melakukan penanganan terhadap kendaraan yang terlibat.

Belum selesai menjadi perhatian akibat kecelakaan sebelumnya, kecelakaan kembali terjadi pada 17 September 2026 di wilayah Kecamatan Jiwan.

Kecelakaan kedua terjadi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Jalan Raya Solo Nomor 32, Jiwan. Dua sepeda motor, yakni AG 9953 PA dan AE 6497 DK, terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Akibat kejadian itu, sejumlah korban mengalami luka. Salah satu korban yang diketahui berasal dari wilayah Karas mengalami luka pada bagian tangan. Korban lainnya dari wilayah Bangkean mengalami keluhan sakit setelah kecelakaan.

Sementara korban yang berasal dari wilayah Grobogan mengalami luka pada bagian kepala. Meski mengalami luka, korban tersebut dilaporkan masih dalam kondisi sadar. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Jiwan, termasuk tindakan jahit pada luka di bagian kepala.

Dari kondisi kendaraan, salah satu sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah sehingga tidak dapat digunakan untuk berkendara. Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan ditempatkan di depan Kantor Dinas Kesehatan Jiwan.

Sementara sepeda motor lainnya masih dapat digunakan meskipun juga terlibat dalam kecelakaan.

Informasi mengenai kecelakaan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Wartawan Lina Latifa, S.Pd. dari Media Indonesia Jaya, bersama rekan Kurnia Adiwono dari Media Ramah Publik, turut membantu korban kecelakaan dan menghubungi pihak kepolisian untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.

Dua kejadian kecelakaan tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya kewaspadaan seluruh pengguna jalan. Pengemudi kendaraan, khususnya yang menempuh perjalanan jauh, perlu memastikan kondisi tubuh tetap prima dan tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk.

Selain itu, pengendara sepeda motor juga diimbau selalu menggunakan helm dan memperhatikan kondisi jalan, terutama ketika melintasi jalur yang menikung maupun kawasan dengan arus lalu lintas cukup padat.

Kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kejadian untuk memastikan kronologi serta penyebab kecelakaan. Penanganan cepat terhadap korban dan pengamanan kendaraan juga penting dilakukan agar tidak menimbulkan kecelakaan lanjutan maupun mengganggu arus lalu lintas.

Masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan di jalan juga diharapkan segera memberikan informasi kepada petugas atau menghubungi layanan kepolisian 110 sehingga korban dapat segera memperoleh pertolongan dan lokasi kejadian dapat ditangani dengan cepat.(kurnia)