DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pembangunan SDM

 

DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pembangunan SDM

MAGETAN, ramahpublik.com– Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Senin (28/9/2026) lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD 2026. Anggaran yang telah disepakati nantinya diarahkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah bersama-sama mengikuti rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurut Bupati, penyusunan Perubahan APBD telah diselaraskan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Seluruh proses juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menambahkan Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Magetan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, struktur pendapatan daerah masih memperoleh dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Sementara dari sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan anggaran kepada sektor-sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa prioritas tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertanian, infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, kesejahteraan sosial hingga penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, pengendalian inflasi juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.

Bupati menjelaskan bahwa dalam kondisi terdapat defisit anggaran, pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembiayaan dengan mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), melakukan pengurangan terhadap belanja yang belum menjadi prioritas, serta mengoptimalkan anggaran yang telah tersedia.

 

Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Pengelolaan anggaran diharapkan dapat dilakukan secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan,” demikian disampaikan Bupati dalam pendapat akhirnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Setelah seluruh tahapan evaluasi selesai dan sesuai ketentuan, Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026.

Pemkab Magetan berharap pelaksanaan perubahan anggaran tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.(Kurnia/Adv)