DPMPTSP Ngawi Hadirkan Pendampingan dan Asistensi LKPM: Dorong Pelaku Usaha Non-UMK Lebih Tertib Laporkan Kegiatan Investasi

Ngawi, ramahpublik.com— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi di bawah kepemimpinan Kusumahadi Widjajanto, SE., M.Si. kembali mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data investasi daerah. Melalui program Pendampingan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), DPMPTSP menghadirkan layanan khusus bagi para pelaku usaha Non-UMK agar dapat memahami serta memenuhi kewajiban pelaporan dengan lebih mudah dan akurat.

Program pendampingan ini diselenggarakan pada:

📅 Waktu Pelaksanaan:
1 – 15 April 2026

⏰ Pukul: 09.00 – 14.00 WIB (hari kerja)

Kegiatan ini merupakan upaya strategis DPMPTSP dalam membantu para pelaku usaha menyusun dan menyerahkan LKPM tepat waktu, sekaligus memastikan seluruh laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. LKPM sendiri merupakan instrumen penting dalam memantau perkembangan kegiatan penanaman modal, sehingga data yang dihasilkan akan digunakan untuk analisis investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola pelayanan perizinan dan investasi, DPMPTSP Ngawi memahami bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala teknis saat mengisi maupun menyampaikan laporan LKPM. Mulai dari pemahaman sistem OSS-RBA, penyusunan data operasional, hingga proses pengunggahan laporan. Melalui pendampingan ini, seluruh kendala tersebut akan dibantu secara langsung oleh petugas pendamping yang kompeten.

Kepala DPMPTSP, Kusumahadi Widjajanto,SE,MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan transparan.

 

Ia menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM sangat berpengaruh terhadap kualitas data penanaman modal yang menjadi dasar evaluasi investasi Kabupaten Ngawi.

“Pendampingan LKPM ini kami hadirkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha Non-UMK dapat melaksanakan kewajiban pelaporan dengan baik. Data LKPM yang akurat akan memperkuat basis informasi investasi daerah dan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif pelaku usaha dalam menyampaikan data investasi secara berkala. Dengan data yang lengkap dan valid, pemerintah daerah dapat mengetahui perkembangan investasi, hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta kebutuhan yang perlu difasilitasi dalam rangka memperbaiki iklim investasi di Kabupaten Ngawi.

DPMPTSP mengajak seluruh pelaku usaha Non-UMK untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Selain gratis, pendampingan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memahami kewajiban pelaporan LKPM secara komprehensif, sehingga kesalahan input dapat diminimalkan dan proses pelaporan menjadi lebih efisien.

Jangan ragu untuk hadir dan mendapatkan bimbingan langsung dari petugas kami.
Pendampingan LKPM ini menjadi bentuk nyata dukungan DPMPTSP Ngawi dalam menciptakan investasi yang tertib, transparan, dan berkualitas demi kemajuan ekonomi daerah.

Kami tunggu kehadirannya!

(Kurnia/Adv)