Magetan,ramah publik. Com-22 September 2025 — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi MSI di Kabupaten Magetan mulai memasuki babak baru. Setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat, pihak berwenang melakukan proses audit independen guna menghitung total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, SH, SIK, MM, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana di koperasi tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk auditor independen, Dinas Koperasi, dan pihak hukum.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pembuktian, termasuk melihat apakah terdapat unsur pidana dalam konstruksi perkara ini,” ungkap AKBP Raden Erik dalam keterangannya, Senin (22/9).
Sementara itu, sejumlah korban yang merasa dirugikan telah mulai menempuh jalur hukum secara perdata, dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Diketahui, hingga saat ini sebanyak 31 orang warga telah resmi memberikan kuasa hukum untuk menggugat secara kolektif.
Tim audit yang diturunkan juga menggelar penelusuran lapangan secara aktif dengan metode jemput bola, guna mencocokkan antara laporan masyarakat dan bukti-bukti yang ada. Fokus utama saat ini adalah menghitung jumlah pasti kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ke ranah pidana jika terbukti ada unsur penipuan atau penggelapan dana. “Kita tidak ingin berspekulasi. Semua akan didasarkan pada hasil audit dan penyelidikan,” tambah Kapolres.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi simpang siur. “Laporkan secara resmi jika merasa dirugikan. Kita akan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.(kurnia)