Bupati Madiun Bersama Dinas PMD Sampaikan Evaluasi APBDes 2026, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Bupati Madiun Bersama Dinas PMD Sampaikan Evaluasi APBDes 2026, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Madiun , Ramahpublik. Com– Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, bersama Drs. Supriadi, S. Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun menghadiri acara Penyampaian Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga selesai bertempat di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun.

Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kementerian Agama, jajaran pemerintah daerah, para camat, serta kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rabu (17/12/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Madiun menegaskan bahwa evaluasi Rancangan APB Desa merupakan langkah strategis untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran desa. Ia mengingatkan seluruh kepala desa agar mengelola APBDes dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perjanjian kerjasama antara kejaksaan negeri kabupaten madiun dan pemda pelaku dan korban Sweta kluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif

“APBDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari, sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Bupati Madiun menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 15 perwakilan kepala desa terpilih yang berasal dari Desa Kebonsari, Blimbing, Jetis, Geger, Kuwiran, Mojopurno, Sumberejo, Teguhan, Babadan, Sukorejo, Pulerejo, Pucangrejo, Jatirejo, Darmorejo, dan Nampu.

 

Tidak hanya itu, dalam acara tersebut Bupati Madiun juga menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap kepastian hukum hak atas tanah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Kejaksaan Negeri Madiun terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepala desa agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH, menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta kehati-hatian kepala desa dalam menjalankan kewenangan agar terhindar dari pelanggaran hukum.

 

Melalui pendekatan hukum yang humanis dan sinergis, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap seluruh pemerintah desa mampu menjalankan amanah secara bertanggung jawab, demi terwujudnya desa yang bersih, sehat, dan sejahtera.

Materi tersebut bertujuan memberikan pembekalan hukum sekaligus upaya preventif agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam penanganan pelaku dan korban tindak pidana, termasuk pendampingan bagi keluarga pelaku, melalui mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan.(Kurnia/Adv)