
Madiun, Ramahpublik.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Graha Praja Mukti, Pusat Pemerintahan Caruban, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, para camat, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi upaya percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Sosialisasi ini juga mencakup pemetaan objek pajak, penyampaian regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta penguatan koordinasi dengan perangkat desa,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan inovasi layanan dengan memperluas kanal pembayaran pajak secara digital. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa untuk memastikan masyarakat menerima SPPT tepat waktu.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah hingga awal Maret 2026 telah mencapai 13,79 persen atau sekitar Rp24 miliar lebih dari target yang ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Madiun.(kurnia)
