
Madiun, ramah publik. Com-AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. Kapolres Kabupaten Madiun bersama Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton Ungkap Kasus tindak pidana pengeroyokan
pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Kamis (15/5/225) pukul 10.00 Wib
AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. Kapolres Kabupaten Madiun menegaskan, ” Berdasar LP-B/23/V/2025/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tanggal 13 Mei 2025
Tanggal Kejadian Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.50 Wib
Tempat Kejadian Di depan toko alamat Jalan raya Munggut turut masuk Kel.Munggut Kec.Wungu Kab.Madiun
Anak yang Berkonflik dengan Hukum di antaranya (ABZ) (16 thn) Kec.Geneng Kab.Ngawi, (MAB) (17 thn) kecamatan Ngawi Kab.Ngawi; ( MYP) ( 17 tahun) kecamatan Ngawi, Kab.Ngawi; ( FZE) (16 thn) kecamatan taman Kota Madiun; Dan ( AK) ( 15 tahun) pekerjaan Kec.Kartoharjo Kota Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton menjelaskan pihaknya telah mendalami motif penyerangan secara brutal terhadap kedua korban salah satunya bernama (AIS) (22 thn) dan Saksi (JR) (17 tahun) Kec.Taman Kel.Taman Kota Madiun.
Barang Bukti Dari pelapor/korban sbb:
– 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV toko;
– 2 (dua) lembar surat Visum Et Repertum korban (AIS)
( 22 tahun) Kec.Taman Kota Madiun;
Tindak lanjut Proses Sidik oleh Polres Kabupaten Madiun dengan pelaku dipersangkakan Pasal
Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
b. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut:
– Pasal 1 ayat (3) berbunyi Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
– Pasal 1 ayat (7) Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
– Pasal 7 berbunyi:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi;
(2) Diversi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan
a. diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
– Pasal 32 ayat (2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakuakn dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton menambahkan, ” Kronologi Pada hari Minggu (11/5/ 2025 ) sekira pukul 00.50 Wib pelapor/korban (AIS) bersama dengan (J.R ) mengendarai sepeda motor lalu berhenti di toko madura alamat Jalan raya Munggut turut masuk Kel.Munggut Kec.Wungu Kab.Madiun bermaksud membeli bensin dan rokok, kemudian dari arah utara melintas konvoi sepeda motor yang dikendarai oleh 5 (lima) orang atau lebih dengan berboncengan, melaju kearah selatan.
Lalu sebagian dari rombongan berjumlah 5 (lima) anak terduga ABH inisial ABZ, dkk berhenti dan menghampiri korban (AIS) seketika pelaku/ABH memukul, menendang serta memukul dengan wadah galon air dan menyuruh korban melepas kaos yang dipakai korban sedangkan saksi J.R mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan ABH inisial,
atas peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dimaksud, korban (AIS) melaporkan ke satreskrim Polres Madiun pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 pukul 09.00WIB, dan personil Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku ABH ABZ, dkk di alamt masing-masing, serta para saksi yang diamankan sebanyak 9 (sembilan) telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi orang tua/wali serta ABH didampingi dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun.
Adapun terduga pelaku dengan inisial DA, DL, DR, FN dan pembawa alat pemukul (double stik) masih dilakukan upaya penyelidikan untuk tindak lanjut ungkap kasus.
Modus Operandi Terduga pelaku/ABH melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap korban karena fanatisme berlebihan organisasi pencak silat yang diikuti.
Tindak lanjut Sidik dan Proses Sidik oleh polres Madiun Dengan Upaya diversi , Bilamana hasil diversi gagal, Polres Madiun segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.
Selanjutnya Penyidik segera melakukan upaya diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban, pembimbing kemasyarakatn berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif, adapun hasil diversi berhasil atau dikembalikan kepada pihak korban, ” Pungkasnya.(kurnia)