Polres Madiun Bongkar Aksi Pencurian Komponen Gardu PLN di Madiun, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Madiun,Ramahpublik.com-Kasus pencurian komponen gardu listrik milik PT PLN berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Madiun. Dalam press release yang disampaikan AKBP Kemas Indra Natanegara, seorang pria berinisial IVCI berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian busbar tembaga dan accu di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Madiun.

Tersangka diketahui merupakan seorang wiraswasta berusia 43 tahun asal Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 di kawasan Jalan Raya Madiun–Surabaya wilayah Kecamatan Saradan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari PLN ULP Dolopo.

Kasus tersebut terungkap setelah PLN menerima laporan pemadaman listrik mendadak di beberapa wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo sejak awal Mei 2026. Petugas PLN kemudian melakukan pengecekan dan menemukan panel gardu dalam kondisi rusak serta sejumlah komponen penting hilang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, rompi K3 warna oranye, helm, alat impact, tang, kunci ring, mata sok, tas ransel hingga uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kapolres Madiun menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai teknisi PLN. Pelaku datang ke lokasi menggunakan atribut menyerupai petugas lapangan sehingga masyarakat sekitar tidak menaruh curiga saat pelaku membuka panel gardu listrik.

“Pelaku memanfaatkan kondisi gardu yang berada di lokasi sepi dan berpura-pura melakukan perbaikan jaringan listrik,” terang Kapolres dalam keterangan persnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di puluhan lokasi berbeda. Di wilayah hukum Polres Madiun saja, tercatat ada 24 TKP dengan total kerugian material mencapai lebih dari Rp179 juta. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, hingga Kecamatan Madiun.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan aksi pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Ponorogo. Saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Polisi juga segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(kurnia)