Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat UU Pers

Jakartaramahpublik.com— Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuatnya, selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 8 yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan. MK menyatakan bahwa UU Pers berkedudukan sebagai lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa pers tidak dapat serta-merta menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa keberatan atau dugaan kerugian akibat pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers. Mekanisme tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian yang adil dan proporsional, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

MK juga menegaskan peran sentral Dewan Pers dalam menilai apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik dan apakah terdapat pelanggaran kode etik. Aparat penegak hukum dinyatakan tidak berwenang memproses perkara pidana yang berkaitan dengan pemberitaan sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.

Mahkamah mengingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal pidana terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan menciptakan efek jera yang membungkam fungsi kontrol sosial media. Kebebasan pers, menurut MK, merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan bukanlah pihak yang kebal hukum, namun negara wajib melindungi kerja jurnalistik dari upaya kriminalisasi serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat.(red)