Polres Ngawi Ungkap Kasus Upaya Perampasan Kaos Oknum Perguruan Silat

Ngawi, Ramahpublik. Com-Kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman, benar- benar dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Hal ini dibuktikan dengan diamankannya pelaku perkara tindak pidana upaya perampasan kaos, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jl. Raya Ngawi-Solo, Ds. Sambirejo Kec. Mantingan

Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial AP (18) alamat Dsn Bedegan Ds. Sekarputih Kec. Widodaren Kab. Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., kepada media menyatakan bahwa, “Awalnya pada Kamis (24/4/2025), sekira pukul sebelas malam di wilayah Mantingan, saat korban ingin membeli es teh di depan angkringan, tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya.”

Saat itu, Polisi Sigap bentukan dari Kapolres Ngawi yang terdiri dari anggota Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim sedang berpatroli, sehingga pelaku yang berusaha melarikan diri, berhasil diamankan.

“Pelaku akhirnya diamankan, untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan di hadapan media, pada Selasa (6/5/2025)

Setelah korban melapor ke Polres Ngawi, maka Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, bersama Tim Tiger Satreskrim segera menindak lanjutinya, dengan mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut.

“Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif,” tutup Kapolres Ngawi

Barang bukti yang diamankan berupa: 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan DOG DESTROYER DENDAM ABADI, 1 (satu) buah rekaman CCTV, 1 (satu) buah Hodie warna hitam.

Terapan pasal kepada pelaku adalah pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(Kurnia)