Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Magetan Bersama Instansi Terkait Gelar Advokasi Satgas TPPO

Magetan , ramahpublik.com– Polres Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan dan instansi terkait menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025 bertempat di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan

 

Kegiatan advokasi ini dihadiri oleh Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., Asisten I Pemkab Magetan Drs. Beny Andrian, M.Si, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., para Kapolsek jajaran Polres Magetan, perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Magetan, perwakilan kecamatan, serta perwakilan desa se-Kabupaten Magetan.

 

Dalam sambutannya, Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H. menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu diantisipasi sejak dini karena kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan dengan modus pemberian pekerjaan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai TKW. Ia menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Magetan telah berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan, sehingga sinergi lintas sektor menjadi kunci utama pencegahan.

 

Kompol Dodik juga mengimbau masyarakat, khususnya calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

 

“Pastikan PT penyalur tenaga kerja tersebut berlisensi resmi dan bukan ilegal, serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan,” tegasnya. Ia turut menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap PT penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

 

Lebih lanjut, Wakapolres Magetan menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan Satgas TPPO bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum yang tegas, dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.

 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, S.H., M.H. dalam paparannya menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur tindak pidana perdagangan orang, mencakup proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi. Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi pada pekerja TKW di luar negeri, dengan modus yang semakin kompleks.

 

Menurutnya, modus operandi TPPO umumnya dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, sehingga sulit dideteksi oleh korban. Beberapa modus yang kerap ditawarkan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, gaji sangat tinggi, program beasiswa dan pelatihan gratis, fasilitas mewah, pendekatan kepada keluarga korban, penawaran melalui media sosial, hingga sistem pembayaran yang dapat dicicil.

 

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa dan masyarakat, memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (Kurnia)