
Ngawi , ramahpublik.com– Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (30/1/2026) dini hari. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, dan pada hari Sabtu (31/1/2026) dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Korban mendengar suara pintu diketuk dan sempat melihat wajah seorang laki-laki yang mengintip dari jendela. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Sekitar 10 menit berselang, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul warna hijau Nopol AE 2274 LR, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah, telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polres Ngawi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Madiun–Ponorogo.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial IR mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku juga mengaku telah membuang plat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Saat dilakukan pengembangan dan pengecekan lokasi pembuangan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) lembar fotokopi BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau, serta 1 (satu) buah kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan sepeda motor tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku curanmor berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegas Kapolres Ngawi
AKBP Prayoga Angga juga menambahkan bahwa terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, petugas telah mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta aktif menjaga keamanan lingkungan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(kurnia)






