Kepala Satpol PP Ngawi Gelar Festival Kopi Dalam Rangka Hari Santri Nasional dan “Gempur Rokok Ilegal ” dari DBHCHT

Ngawi. Ramah Publik.com. Diiringi Hadroh banjari torikul jannah Sosialisasi gempur Rokok Ilegal dihadiri Nara sumber dari bea cukai Madiun Tri hariyono, IPTU basuki.SH dari KBO Reskrim Polres Ngawi dan Afif dari Kejaksaan Negeri Ngawi. Festival Kopi Dalam Rangka Hari Santri Nasional 2022 dan Sosialisasi Gempur Rokok ilegal dengan tema “Stop Peredaran Rokok Ilegal” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S. Sos, Msi.

Festival Kopi dalam hari santri dan Stop peredaran rokok ilegal juga dihadiri Sekda Kabupaten Ngawi Moh Sodiq Tri Widianto, Msi, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi dan Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono, ST, Msi bersama Ardian, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Adi Wirawan,S. Hub. , Kapolsek Ngawi Kota AKP Suyadi S.H, Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozi diwakili Sekretaris PCNU KH.Syaiful Bakri, Bendahara Hj. Tumukninah, SH, Msi .

III Baca juga

Door to Door, Bhabinkamtibmas di Ngawi Dampingi Vaksin PMK

Jelang Final Liga Santri, Korem 081/DSJ Gelar Doa bersama

Moh.Sodiq Tri Widianto, Msi Sekda Kabupaten Ngawi

Sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dari IPTU Basuki .SH dari KBO Reskrim Polres Ngawi dan dari Afif Kejaksaan Negeri Ngawi yaitu hukuman 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 x nilai pita cukai apabila tersangka dan terdakwa dan apabila Residivis ditambah sepertiga kali pidana dan denda bersama-sama kita Gempur Rokok ilegal yang merugikan aset negara” jelasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto,S.sos,Msi dan Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satpol PP Kabupaten Ngawi Arif Setiono, ST, Msi bersama Ardian menerangkan, ” Jangan membeli rokok ilegal dan kompak tidak memperdagangkan mari bersama-sama kita Gempur rokok ilegal, jangan mencoba-coba rokok ilegal tetapi Rokok resmi meskipun Produk rokok cair, Kunyah, Padatan dengan pita cukai resmi agar Ngawi pulih perekonomiannya dalam Pemulihan ekonomi nasional, dengan sosialisasi gempur rokok ilegal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bisa menambah Wawasan rokok ilegal pada Santri pada Peringatan Hari Santri ini dengan Sosialisasi pencegahan Rokok ilegal diiringi Hadroh dan menikmati kopi dalam Festival kopi.

Sekretaris PCNU KH.Syaiful Bakri, Bendahara Hj. Tumukninah, SH, Msi juga menambahkan,” Acara Hari Santri Nasional selain diramaikan dengan Festival kopi dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga diramaikan dengan Rundown Hari Santri Nasional diantaranya Minggu (16/10/2022) Ziarah Muasis Ngawi oleh panitia Hari Santri di kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi dan MWC NU Se-Kabupaten Ngawi di Makam Ulama dan Muasis NU di Masing-masing Kecamatan, Olimpiade Santri Nasional oleh MI Al-Falah Beran Ngawi, Senin (17/10/2022) Halaqoh Kyai Pesantren Se-Kabupaten Ngawi oleh PP Ma’hadul Muta’allimin Katerban Widodaren Ngawi, Rabu (19/10/2022) Musabaqoh Qiro’atil Kutub dan Nadham Imrithy di Masjid NU Lintang Songo Ngawi, Kamis (20/10/2022) Jambore III di Alun-alun Ngawi, Jumat ( 21/10/2022) Ngawi coffe Festival-dan Sabtu (22/10/2022) , Jumat (21/10/2022) Istighosah dan doa bersama di pendopo wedya graha kabupaten ngawi, Sabtu (22/10/2022) Kirab dan Jalan sehat bersarung di Alun-Alun Ngawi .

Sekretaris PCNU KH. Syaiful Bakri dan Bendahara PCNU Hj. Tumukninah, SH, Msi

Tahun 2022 DBHCHT diterima Ngawi sebesar Rp. 26.000.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar ) , Ngawi berikhtiar membantu Pemulihan Ekonomi Nasional, Cukai hasil tembakau di Ngawi lebih besar dari pada dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan , Kabupaten Ngawi Terbesar menyerap tenaga kerja bidang rokok sehingga berkontribusi besar masuk ke kas negara untuk kemakmuran Warga Kabupaten Ngawi .

Berdasarkan Sensus Penduduk menurut BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Ngawi tahun 2020 jumlah penduduk di Ngawi sebesar 900.000 (Sembilan Ratus Ribu), misalnya 1 Orang dari 200.000 penduduk dalam 1 hari membeli 1 bungkus telah menyumbang negara sebesar Rp.800 (Delapan Ratus Rupiah) perbatang sehingga 1 bungkus Rp. 10 .000 (Sepuluh Ribu Rupiah) Dalam sehari warga menyumbang 200 .000 x10rb berjumlah Rp. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) Sehari apabila Sebulan sebesar Rp. 60 .000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah) .

Sekda Kabupaten Ngawi Moh Sodiq Tri Widianto, Msi menerangkan ,” Hindari konsumsi rokok ilegal dengan menggunakan Rumus 2P2B (Polos, Palsu Bekas dan Berbeda) seperti rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda pajak tinggi dilekati pajak kecil, rokok tanpa pita cukai, pajak cukai dgn dilekati pita cukai Palsu.

Pita Cukai dicetak seperti uang oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia ( Perum Peruri) dipercaya pemerintah sebagai satu-satunya perusahaan yang mencetak uang rupiah serta dokumen penting seperti Pita cukai rokok.

Sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal dari IPTU Basuki .SH dari KBO Reskrim Polres Ngawi dan dari Afif Kejaksaan Negeri Ngawi yaitu hukuman 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 x nilai pita cukai apabila tersangka dan terdakwa dan apabila Residivis ditambah sepertiga kali pidana dan denda bersama-sama kita Gempur Rokok ilegal yang merugikan aset negara” jelas KBO Reskrim IPTU Basuki, SH dan Afif dari Kejaksaan Negeri Ngawi. (Adi kurnia/Adv)