
Magetan,ramahpublik.com-6 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Air Tanah (SIPA) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perizinan Air Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Magetan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Sumantri, serta dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati, S.Sos., M.Si, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Wakapolres Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut hadir sebagai narasumber utama Agus Cahyono Adi (ACA), Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, bersama Budi, tim dari Pusat Air Tanah Badan Geologi Bandung.
Pemda Dukung Kemudahan Perizinan dan Kelestarian Alam
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nanik Sumantri menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat dalam mendukung pengelolaan air tanah secara berkelanjutan, adil, dan berwawasan lingkungan.
“Air adalah sumber kehidupan. Pemerintah berkewajiban memastikan pengelolaannya tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin semua pihak memahami pentingnya izin pemanfaatan air tanah dan tata kelolanya,” ujar Bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pelaksanaan kebijakan sumber daya air, agar masyarakat mendapatkan manfaat sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sunarti Condrowati menegaskan bahwa perizinan air tanah kini difasilitasi sepenuhnya melalui mekanisme yang mudah dan transparan. “Kami punya program Pepiling (Pelayanan Perizinan Keliling) yang mendatangi masyarakat untuk membantu pengurusan NIB dan izin secara digital. Semua layanan perizinan gratis dan cepat,” jelasnya.

Badan Geologi: SIPA Wujud Kepatuhan dan Pengendalian Daya Rusak Air
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Agus Cahyono Adi menjelaskan, perizinan air tanah diatur secara nasional sebagai upaya menjaga keseimbangan alam. “Pemerintah pusat memiliki kewenangan utama dalam penerbitan SIPA, sementara pemerintah daerah bertugas memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya,” terangnya.
Menurut Agus, air tanah harus dikelola dengan memperhatikan cekungan air tanah (CAT), kondisi sumur, kedalaman, saringan, dan debit penggunaan agar tidak menimbulkan kerusakan seperti amblesan tanah, banjir, atau penurunan muka air tanah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa turut menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam pemanfaatan sumber daya air. “Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Pengelolaan air tanah yang tertib dan berizin akan mencegah konflik, melindungi lingkungan, dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian,” ujarnya.(kurnia)






