
Magetan, ramahpublik.com-Hadiri Kunjungan Ribka Haluk (wamendagri) Oleh Suratno Ketua DPRD Dalam Rakor PSU (Pemilihan Suara Ulang)
PSU adalah singkatan dari pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.
Pj Bupati Magetan Nizhamul bersama jajaran Forkopimda Magetan menerima kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia Ribka Haluk, dalam rangka Rapat Kordinasi Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)di Kab. Magetan, di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, pada Rabu sore (19/03).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Magetan Nizhamul.mengatakan, rapat koordinasi ini terkait kesiapan penyelenggaraan PSU sesuai amar putusan MK dan amar putusannya MK tersebut merupakan tahapan krusial dalam pemilihan kepada daerah.
” Tanggal 22 Maret 2025 mendatang, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa desa di Magetan. Berdasarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri sudah siap untuk melaksanakan PSU baik dari segi anggaran dan pelaksanaan,” terangnya.
Sementara itu Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Magetan yang semakin dekat mendapat perhatian khusus dari Kemendagri.
” Pelaksanaan PSU di Magetan ini mendapat perhatian khusus dari Kemendagri. Oleh karena itu secara langsung hari ini Kemendagri hadir di Magetan untuk melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Magetan Tahun 2025,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Suratno berharap Pemungutan Suara Ulang berjalan lancar dan cukup dilakukan sekali saja.
” Untuk harapan kami PSU sekali ini saja, tugas kami hanya memastikan kesediaan penyelenggaraan PSU di Magetan, baik dari Pemda, KPU, Bawaslu, TNI maupun Polri. Masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dengan baik,
Ketua DPRD Magetan Suratno menambahkan, dalam catatan sejarah, Kabupaten Magetan kali pertama melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Dengan kesiapan dari seluruh elemen, penyelenggaraan PSU akan berjalan lancar dan damai.
Usai rapat koordinasi, Wamendagri meninjau kantor KPU untuk mengecek langsung kesiapan penyelenggaraan PSU. Hadir dalam acara tsb Wamendagri, Pj Bupati Magetan, Danrem 081/DSJ, Kabakorwil Madiun, Forkopimda Magetan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan BIN Wilayah Magetan,
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Ada sejumlah prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan, seperti dikutip dari Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.”pungkas Ketua DPRD Magetan Suratno. (Kurnia/Adv)