
Madiun Kota, Ramahpublik.com-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditandatangani pada Selasa (20/1).
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Madiun merupakan langkah konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Januari 2026.
“Pemerintahan tidak boleh vakum. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan stabil dan profesional dalam kondisi apa pun,” tegas Khofifah, Rabu (21/1).
Dalam surat perintah tersebut, Bagus Panuntun diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/2014. Selain itu, ia juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan amanah tersebut sejak surat perintah diterbitkan hingga adanya kebijakan pemerintah selanjutnya.
Khofifah berharap Bagus Panuntun mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi di tengah dinamika yang terjadi. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat Kota Madiun.(kurnia)






