
Ngawi , ramahpublik.com– Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- milik korban. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa (3/3/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui bernama S alias L (51), warga Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang saat ini berdomisili di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Ngawi pada tahun 2017 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci menggunakan potongan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tas selempang yang berisi uang tunai sebesar Rp. 49 juta milik korban,” jelasnya.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran gabah yang diterima korban setelah melakukan transaksi jual beli padi dengan petani.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp. 49 juta tersebut serta beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Kecamatan Geneng.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat membeli sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, serta menggunakan sebagian uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Vario merah,
1 unit sepeda motor Honda Beat Street,
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih,1 unit handphone Redmi warna hitam
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, saat dihubungi media pada Jumat (6/3/2026), Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa, “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas, terlebih pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ngawi.”
Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.(kurnia)






