“Bupati Nanik Sumantri Audit Tata Kelola Tambang Jadi Prioritas Pemkab Magetan Usai Tragedi Longsor

 

“Bupati Magetan Nanik Sumantri Perintahkan Penghentian Sementara Tambang Usai Longsor di Trosono”

Magetan,ramah publik. Com-29 September 2025 – Tragedi longsor yang terjadi di kawasan tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, menewaskan satu warga dan mengungkap potensi ancaman keselamatan akibat lemahnya tata kelola pertambangan. Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, menyampaikan keprihatinan mendalam dan segera mengeluarkan serangkaian kebijakan penting.

Dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada Sabtu malam (28/9), Bupati menegaskan bahwa walaupun Pemkab Magetan memiliki keterbatasan dalam hal kewenangan tambang, namun hal itu tidak menjadi penghalang untuk mengambil langkah-langkah perlindungan masyarakat.

“Kami akan dorong audit menyeluruh terhadap pengelolaan tambang di wilayah ini. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Pemkab Magetan telah menyusun tiga langkah utama pasca tragedi:

1. Penghentian sementara operasional tambang di lokasi longsor.

2. Koordinasi dengan Pemprov Jatim untuk pelaksanaan audit menyeluruh.

3. Peningkatan intensitas pengawasan dan evaluasi melalui DLHP Magetan, yang akan melibatkan stakeholder lintas sektor.

Regulasi pertambangan nasional, seperti UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, memang membatasi ruang gerak Pemda. Namun, Bupati Nanik menekankan bahwa Pemkab tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap warganya.

Dengan total 14 lokasi tambang aktif di Magetan, dan hanya 10 yang telah memiliki izin resmi, pengawasan semakin menjadi krusial. Bupati pun menyerukan agar seluruh pengelola tambang mematuhi semua tahapan proses, termasuk reklamasi pasca tambang.

“Jangan sampai keuntungan jangka pendek menghancurkan masa depan lingkungan dan membahayakan warga,” pungkasnya.(Kurnia/Adv)