Bupati dan Kejari Adakan Penyerahan Sertifikat Tanah dan Penandatanganan Nota Kesepakatan: Kejaksaan Negeri Magetan Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp15 Miliar

Bupati dan Kejari Adakan Penyerahan Sertifikat Tanah dan Penandatanganan Nota Kesepakatan: Kejaksaan Negeri Magetan Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp15 Miliar

Magetan, Ramahpublik. Com-31 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara menyerahkan secara resmi 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sebagai bentuk nyata penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejari Magetan terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tengah dihadapi Pemkab.

Acara penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Suyatni Priasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, serta Kepala BPKPB Magetan, Adi Nugraha, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 1981.

Penyerahan Plakat Dari Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti ,MPd Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL

“Proses penyelamatan aset ini bukan hanya sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Setiap sertifikat yang kami serahkan telah melalui proses hukum yang sah dan sahih,” ujar Yuana didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan.

Penyerahan sertifikat ini mencakup aset strategis milik Pemkab Magetan, seperti lahan SMP Negeri 2 Magetan seluas 2.252 m², Makam Umum Magetan, rumah dinas, saluran irigasi di wilayah Krowe, serta tanah pertanian dan ruang terbuka hijau di Desa Rawanganom. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil diselamatkan dan disertifikasi mencapai Rp15.168.250.000 (Lima Belas Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Menurut data Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, dari total 500 berkas aset tanah milik Pemkab, 418 bidang telah diproses oleh pejabat sebelumnya. Tahun ini, sebanyak 73 bidang berhasil disertifikasi dengan dukungan Kejari dan BPN, termasuk 20 bidang yang hari ini resmi diserahkan. Sisanya, sebanyak 158 bidang tanah, tengah dalam proses percepatan penyelesaian.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan

Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa, menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga. “Kami menyambut baik kerja sama strategis ini. Dengan dukungan Kejaksaan, proses sertifikasi menjadi lebih terarah, transparan, dan cepat. Ini semua untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menyatakan bahwa upaya penyelamatan aset ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum, efisiensi tata kelola barang milik daerah, serta menjamin pemanfaatan aset bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami percaya, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari dan sinergi bersama BPN, proses sertifikasi ini bisa segera tuntas. Aset-aset yang sudah sah secara hukum akan digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pelayanan publik,” ungkap Bupati.

Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab dan Kejari Magetan menjadi landasan hukum untuk memperkuat kerja sama di bidang penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala BPKPB Magetan, Adi Nugraha, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses percepatan sertifikasi aset yang belum terselesaikan. Ia juga mengimbau seluruh pengguna barang milik daerah, termasuk para lurah dan kepala desa, untuk aktif membantu pemenuhan kelengkapan administrasi agar semua proses berjalan lancar.

“Kita ingin setiap jengkal tanah milik Pemkab yang digunakan untuk fasilitas publik atau pelayanan masyarakat, memiliki legalitas yang jelas dan tak terbantahkan,” ujar Adi.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Magetan menegaskan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum atas pengelolaan aset, serta membangun komunikasi yang solutif dan berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Magetan sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan pendampingan pembangunan.(Kurnia/Adv)