Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Ribuan Pil LL, Tiga Orang Diamankan
KOTAMADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL di wilayah Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang beserta ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Madiun Kota, November 2026. Dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan yakni Lapak Kembul Sari, Jalan Bela Negara, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, serta Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kapolres, Jumat (06/11/2026).
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di Lapak Kembul Sari.
Saat melakukan pengamatan, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah gazebo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol putih berisi 1.034 butir pil berwarna putih dengan logo LL.
Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial L.U alias MAMEX, berusia 28 tahun.
Selain ribuan pil tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebanyak 10 lembar pecahan Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras serta satu unit handphone merek Vivo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pembelian obat keras tersebut disebut bernilai Rp1.650.000.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Cafe Herta, Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Kota Madiun. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal menggunakan sistem COD (Cash on Delivery).
Kapolres menambahkan, dalam pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan M.S.F alias WALUYO, berusia 20 tahun, dan mengembangkan perkara terhadap seorang lainnya berinisial I.K alias KETEL, berusia 28 tahun.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 800 butir pil LL dalam kotak bekas bungkus tang merek Deli, 100 butir pil LL dalam kotak bekas rokok, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi”, tambahnya.
Petugas juga menemukan dua botol berisi pil LL dengan jumlah masing-masing 1.011 butir dan 992 butir. Selain itu, dua unit handphone merek Poco dan Realme turut diamankan.
Dalam pengembangan kasus, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka I.K alias KETEL pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 02.15 WIB di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil LL yang diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda”, pungkas Kapolres.(kurnia).

