Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Ribuan Pil Koplo, Bandar yang Lama Jadi TO Diamankan
Ngawi — Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan ribuan butir obat berlogo MF yang diduga diedarkan untuk memperoleh keuntungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TH alias Kung yang diduga berperan sebagai bandar dan telah lama menjadi target operasi (TO) petugas.
Tersangka diamankan di rumahnya, pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut-sebut cukup licin sehingga membutuhkan upaya penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam peredaran obat tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 2.938 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang disimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.281.000 serta dua unit telepon genggam.
Petugas juga menyita 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebutkan dalam laporan pengungkapan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.953 butir pil berlogo MF.
Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Ngawi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang apabila hasil penyelidikan masih menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat-obatan tanpa ketentuan dan pengawasan yang sesuai. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan, sekaligus menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat.

