Gagal Berangkat Umrah, Uang Jamaah Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku

 

 

 

 

Gagal Berangkat Umrah, Uang Jamaah Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku

Ngawi — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang/penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah yang merugikan jamaah hingga Rp546.500.000.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

 

Kasus ini bermula ketika korban bersama sejumlah jamaah mempercayakan biaya perjalanan umrah kepada pihak yang menawarkan pemberangkatan melalui agen PT ULV Sehati Wisata. Sebanyak 17 calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp546,5 juta.

 

Namun, pemberangkatan yang dijanjikan pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana. Untuk tetap dapat menjalankan ibadah umrah, korban bersama jamaah akhirnya menggunakan uang pribadi dan diberangkatkan melalui agen lain pada 4 September 2025.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak ke wilayah Boyolali dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku membenarkan keterlibatannya dalam perkara penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bersama seorang perempuan berinisial KP mendapatkan calon jamaah umrah sebanyak 17 orang.

 

“Pelaku diamankan pada 28 September 2026 di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kiringan, Kabupaten Boyolali,” lanjut Kasat Reskrim

 

Pembayaran jamaah kemudian diterima oleh KP dengan total Rp546,5 juta.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama pelaku dan satu bendel print out rekening koran.

 

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” terang Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media pada Kamis (1/10/2026)

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran, terutama dengan mengecek dokumen, izin penyelenggara, rekening pembayaran, serta mekanisme pemberangkatan yang ditawarkan.