Kasus Kematian Serda Ahmad Muzammil Fariza Terungkap, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

 

 

 

 

Kasus Kematian Serda Ahmad Muzammil Fariza Terungkap, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

MAGETAN , ramahpublik.com– Perkembangan baru muncul dalam kasus meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serda Ahmad Muzammil Fariza, yang merupakan warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.

Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH. Keempatnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara.

Daan Sulfi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap tiga prajurit. Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lain, yakni Serda ZN dan Serda RP. Namun, Serda Ahmad menjadi korban yang meninggal dunia.

Serda Ahmad diketahui bertugas sebagai Admin Urusan Tata Usaha (Urtu) Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berlangsung di Mess Galaksi, mess milik Dispsi AU yang berada di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Menurut keterangan Puspom AU, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar meninggalnya Serda Ahmad sempat membuat keluarga di Magetan terpukul. Pihak keluarga juga sempat mempertanyakan kondisi korban karena terdapat informasi mengenai sejumlah luka pada tubuh almarhum.

Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui kondisi anaknya melalui file foto yang dikirimkan kepadanya. Dari foto tersebut, keluarga melihat adanya luka pada bagian wajah dan dada.

Informasi mengenai penyebab kematian Serda Ahmad pada awalnya juga belum sepenuhnya diketahui keluarga. Bahkan, sempat beredar sejumlah informasi yang berbeda mengenai peristiwa yang dialami prajurit tersebut.

Serda Ahmad merupakan putra pertama pasangan Toni Eko Prasetyo dan Retno Setyorini. Keluarga korban tinggal di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Toni Eko Prasetyo sendiri merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun.

Dengan adanya penetapan empat tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan proses hukum. Puspom AU masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan Serda Ahmad meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian keluarga dan masyarakat karena korban merupakan prajurit aktif TNI AU yang meninggal setelah diduga mengalami penganiayaan di lingkungan mess militer.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum militer terhadap para tersangka.(red)