Operasi Gabungan di Ngawi, Polisi Tindak Puluhan Pelanggar dan Amankan Penggembira IKS PI Berkendara Membahayakan

Operasi Gabungan di Ngawi, Polisi Tindak Puluhan Pelanggar dan Amankan Penggembira IKS PI Berkendara Membahayakan

NGAWI,ramahpublik.com-Satlantas Polres Ngawi bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan di Pos 12.0 Banyakan, Kabupaten Ngawi, Kamis (30/7/2026).

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat.

 

Operasi melibatkan personel Satlantas Polres Ngawi, Badan Keuangan Pemkab Ngawi, Dispenda, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, serta Jasa Raharja.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa operasi gabungan merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

 

“Dalam operasi ini petugas menindak setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Kami juga mengantisipasi adanya penggembira yang berkendara tidak sesuai aturan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Dari hasil operasi, petugas melakukan penindakan tilang terhadap 39 pelanggaran, dengan rincian barang bukti berupa 6 kendaraan bermotor, 32 STNK, dan 1 SIM.

 

Selain itu, petugas juga menemukan seorang penggembira IKS PI asal Kota Solo yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.

 

Pengendara tersebut diketahui tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, serta kendaraannya tidak memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penggembira yang datang dari luar daerah, agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan tidak melakukan aksi berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.(kurnia)