Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Maret–April 2026 di Desa Keras Kulon Berjalan Tertib, Kades Syamsul Hadi: Dilarang Diperjualbelikan
Ngawi, ramahpublik.com– Pemerintah Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, kembali menyalurkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Bantuan pangan untuk alokasi bulan Maret dan April 2026 tersebut disalurkan kepada masyarakat pada Mei 2026.
Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Keras Kulon dengan pengawasan langsung dari Kepala Desa Keras Kulon, Syamsul Hadi, didampingi perangkat desa Wahyu beserta jajaran perangkat desa lainnya. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam proses penyerahan bantuan kepada setiap penerima manfaat sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Syamsul Hadi mengatakan bahwa bantuan pangan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan. Program ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
“Pemerintah desa hanya bertugas memfasilitasi dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Sebelum proses penyaluran dimulai, petugas melakukan verifikasi identitas penerima dengan mencocokkan data yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran serta menghindari adanya kesalahan dalam pendistribusian.
Perangkat Desa Wahyu bersama petugas lainnya turut membantu mengarahkan masyarakat selama proses pengambilan bantuan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga penyerahan bantuan. Kehadiran perangkat desa juga bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan nyaman kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Hadi kembali mengingatkan seluruh penerima manfaat agar bantuan pangan yang diterima tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain, karena merupakan bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga penerima.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga penerima agar bantuan ini digunakan sebagaimana mestinya. Jangan dijual atau dialihkan kepada orang lain. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” tegas Samsul Hadi.
Menurutnya, pemerintah desa akan terus mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, berbagai program bantuan diharapkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Pemerintah Desa Keras Kulon juga mengajak masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong serta saling peduli terhadap sesama. Bantuan pangan yang diberikan pemerintah hendaknya menjadi salah satu bentuk penguatan ketahanan sosial masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Dengan tersalurkannya bantuan pangan alokasi Maret–April 2026 ini, Pemerintah Desa Keras Kulon berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terbantu, daya beli warga tetap terjaga, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam setiap pelaksanaan program pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Desa Keras Kulon.(kurnia)

