
Magetan , ramahpublik.com– Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp242 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman,SH,MH,MM dalam kegiatan press release pada Kamis (23/4/2026). Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD periode 2019–2024, yakni berinisial SN, JML, dan JMT. SN juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Modus yang terungkap dalam kasus ini meliputi pengondisian program sejak tahap perencanaan, penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola, serta pemotongan dana saat pencairan. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengadaan barang fiktif dan proyek yang tidak terealisasi di lapangan.
“Secara administrasi terlihat berjalan, namun faktanya tidak sesuai dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Ini yang menjadi fokus pendalaman kami,” ungkap Sabrul Iman.
Kejari Magetan juga menyebut bahwa pengawasan terhadap kegiatan tersebut diduga tidak berjalan maksimal, bahkan cenderung menutupi praktik penyimpangan yang terjadi.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Magetan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sambil menunggu kelengkapan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kejari Magetan memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dan membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dana hibah di lingkungan mereka.
“Jika ada proyek yang dipotong atau tidak sesuai realisasi, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana hibah tersebut.(Kurnia)






