
Ngawi, ramahpublik.com– Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kali ini, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H, berhasil mengungkap empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.233 butir obat/pil berbagai jenis.
Kasus pertama diungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo tanpa merk.
Di hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Dalam kasus ini, petugas mengamankan berinisial MARR alias Ipin, dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.
Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi masuk Dusun Pule. Tersangka dengan inisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.
Pengungkapan keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan tersangka berinisial BIR, dengan barang bukti 475 butir pil berbagai jenis, termasuk pil koplo dan obat keras lainnya seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut mencapai 1.233 butir obat/pil, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya, pada Kamis (19/3/2026)
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.(kurnia)






