
Magetan, ramahpublik.com– Sengketa antara seorang konsumen berinisial L dengan perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Madiun Kota terkait denda keterlambatan pembayaran kredit sepeda motor kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Magetan. Persidangan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) pukul 09.00 Wib
Perselisihan bermula dari kredit sepeda motor Honda CBR150R bernomor polisi AE 2735 OV yang menurut konsumen hanya menyisakan dua kali angsuran pokok. Nilai kewajiban pokok yang tersisa disebut sebesar Rp2.390.000 atau dua kali cicilan masing-masing Rp1.195.000.
Namun dalam proses penagihan, konsumen mengaku dikenakan denda keterlambatan yang nilainya mencapai sekitar Rp6 juta. Besaran denda tersebut dinilai tidak sebanding dengan sisa pokok kredit yang masih harus dibayarkan.
Merasa keberatan, konsumen kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri. Lembaga tersebut sempat berupaya mempertemukan kedua pihak melalui proses mediasi.
Menurut keterangan konsumen, undangan mediasi telah disampaikan hingga tiga kali kepada pihak perusahaan pembiayaan. Namun, perusahaan disebut tidak menghadiri proses mediasi tersebut.
Dalam rekomendasinya, BPSK Kediri menyarankan agar denda keterlambatan sebesar Rp6 juta dihapuskan dan konsumen cukup melunasi sisa pokok angsuran yang masih menjadi kewajibannya.
Rekomendasi tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf c yang mewajibkan pelaku usaha memberikan pelayanan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada konsumen.
Selain itu, majelis BPSK juga mengacu pada ketentuan mengenai definisi konsumen serta kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 52 undang-undang yang sama serta peraturan terkait tugas dan fungsi BPSK.
Meski demikian, pihak perusahaan pembiayaan diketahui mengajukan keberatan atas rekomendasi tersebut. Akibatnya, perkara ini berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan untuk mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Konsumen berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta mempertimbangkan proporsionalitas antara sisa kewajiban pokok kredit dan denda keterlambatan yang dikenakan.(red)






