KPK OTT Dugaan Pemerasan Dana CSR dan Fee Proyek

Jakarta, ramahpublik.com-20 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun, (MD), bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi.

KPK mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan dana CSR menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan justru diduga dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dinilai telah mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan yang berkeadilan.

Berdasarkan kronologi perkara, pada Juli 2025, (MD) diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP dan Kepala BKAD Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun yang saat itu tengah mengurus proses perubahan status menjadi universitas.

Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan dalih dana CSR, terkait pemberian izin akses jalan selama 14 tahun.

Uang tersebut kemudian diserahkan pada 9 Januari 2026 melalui transfer ke rekening CV (SA) yang dikendalikan oleh (RR), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Selain kasus dana CSR, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa permintaan fee perizinan usaha, gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan, hingga aliran dana dari pihak developer dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni (MD), (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun (TM). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan seluruh kebijakan berpihak pada kepentingan publik.(red)