
Magetan, ramahpublik.com- Polres Magetan melalui Satreskrim bersama Polsek Poncol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat, di mana pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 3×24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Januari 2026, dan diketahui sekira pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan desa yang menghubungkan Desa Cileng dengan Desa Poncol*, tepatnya di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di lokasi tersebut
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menancap di kendaraan. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa harus merusak kunci maupun kendaraan.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat korban sekira pukul 10.0 WIB pergi ke sawah menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA, kemudian memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan desa. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Poncol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Magetan dan Polsek Poncol melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MI (49), asal Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52), seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit.
“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan kurang dari 3×24 jam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap, karena hal tersebut sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,”* tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan.
Sementara itu, korban curanmor yang akrab disapa Mbah Loso menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas gerak cepat kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan. Motor saya yang hilang bisa kembali dengan cepat. Semoga Polres Magetan selalu diberi kelancaran dalam bertugas,” ujar Mbah Loso.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Magetan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang meresahkan warga. (Kurnia)






