
Magetan , ramahpublik. Com— Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Magetan bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Magetan secara resmi mendampingi seorang ibu dan anak di bawah umur melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Polres Magetan.
Ibu korban, SW (30), bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun, datang sebagai pelapor dengan didampingi Ketua LPBH NU Magetan, Heru Riadi Prastyo, S.H.
“Hari ini kami melakukan pendampingan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh lima orang pelaku,” ujar Heru, Senin (08/12/25).
Heru menjelaskan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan korban telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Tahap berikutnya, korban akan menjalani visum untuk memperkuat berkas laporan.
“Bukti tanda lapor sudah diterima, dan selanjutnya korban akan menjalani visum untuk pengembangan penyidikan,” tambah Heru.
Sekretaris LPBH NU Magetan, Khamim Choirun Nasiruddin R., S.H., M.H., juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan penuh kepada keluarga korban.
“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik, dan kami berharap Unit PPA dapat memeriksa dan mengadili kasus ini seadil-adilnya,” ungkap Khamim.
Khamim menjelaskan bahwa korban telah diperiksa dan diketahui mengalami kehamilan sekitar lima bulan, dengan dugaan terakhir tindakan terjadi pada Agustus 2025.
“Kami berharap para pelaku benar-benar diproses dan dihukum maksimal karena telah merusak masa depan korban,” tegasnya.
LPBH NU Magetan juga meminta Polres Magetan, khususnya Unit PPA Satreskrim, untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai motto Polres Magetan: SETIA — Solid, Empati, Taqwa, Inovatif, dan Amanah.
Terkait ancaman hukuman, Heru menegaskan bahwa kasus ini dapat dijerat Pasal 76D dan/atau 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Di tempat yang sama, Ketua DPD LIRA Magetan, Sofyan atau akrab disapa Teyenx, yang turut mendampingi keluarga korban, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Terima kasih kepada LPBH NU Magetan yang telah membantu dan mendampingi keluarga korban. Semoga kasus ini benar-benar diungkap oleh kepolisian,” tutup Sofyan. (Tim redaksi)






