Legislatif Sahkan Raperda APBD, Kearsipan, dan Jasa Konstruksi: Komitmen Ketua DPRD Magetan pada Reformasi Birokrasi

Legislatif Sahkan Raperda APBD, Kearsipan, dan Jasa Konstruksi: Komitmen Ketua DPRD Magetan pada Reformasi Birokrasi

Magetan, ramahpublik. Com-16 Juli 2025 — DPRD Kabupaten Magetan kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan birokrasi dan akuntabilitas publik melalui pengesahan tiga Raperda kunci dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (15/7) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.

 

Raperda yang disahkan meliputi:

 

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024,

 

 

2. Penyelenggaraan Kearsipan, dan

 

 

3. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

 

 

Ketua DPRD, Suratno, menyatakan bahwa penyusunan dan pengesahan Raperda ini telah melewati proses panjang, termasuk fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur yang menjadi tahapan wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Semua catatan dari gubernur telah kami tindak lanjuti. Ini adalah hasil dari dialog teknis antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang berlangsung konstruktif,” terang Kang Ratno.

 

Menurutnya, Raperda APBD menjadi indikator utama dari upaya mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan. Sementara Raperda Kearsipan menjadi landasan penting dalam menjamin tata kelola dokumen pemerintahan. Adapun Raperda Jasa Konstruksi akan menjadi pedoman pembinaan sektor pembangunan fisik di daerah.

 

Dokumen resmi ketiga Raperda diserahkan langsung dalam rapat tersebut sebagai bagian dari mekanisme tata naskah formal sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh nomor register Perda.

 

Ketua DPRD Magetan Suratno berharap keberadaan Perda baru ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memperkuat struktur pemerintahan yang responsif serta terpercaya.(kurnia/Adv)