Bupati dan DPRD Ngawi Dorong Akselerasi Pembangunan dan Investasi Melalui Tiga Ranperda Strategis

Bupati dan DPRD Ngawi Dorong Akselerasi Pembangunan dan Investasi Melalui Tiga Ranperda Strategis

Ngawi , Ramah publik. Com– Dalam upaya mempercepat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, DPRD Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) dengan agenda penting: pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berperan strategis dalam arah kebijakan daerah ke depan.

Ketiga Ranperda tersebut adalah:

1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2029

2. Ranperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

 

3. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD ini menjadi momentum strategis untuk merancang landasan hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi di tingkat lokal.

Dalam keterangannya, Bupati Ony menegaskan bahwa penyesuaian regulasi, terutama melalui pencabutan Perda lama tentang perizinan jasa konstruksi, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menyederhanakan birokrasi dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif, utamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

> “Banyak pelaku usaha kita, khususnya UMKM, terkendala aturan yang terlalu kaku dan teknis. Lewat revisi ini, kita dorong iklim usaha yang ramah bagi SDM lokal. Pendekatan berbasis risiko yang diamanatkan UU Cipta Kerja kini menjadi dasar regulasi baru kita,” ujar Ony.

Dengan demikian, pelaku usaha konstruksi yang masuk kategori risiko rendah hingga menengah cukup mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa harus melalui prosedur perizinan yang berbelit. Pemerintah daerah berharap, hal ini dapat memperluas partisipasi masyarakat lokal dalam proyek pembangunan, terutama di sektor penyediaan material dan jasa konstruksi.

Selain itu, Ranperda tentang pemberian insentif investasi disusun sebagai instrumen strategis untuk menarik investor baru dan memperkuat kemitraan daerah dengan sektor swasta, yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Tak kalah penting, Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun mendatang. Dokumen ini memuat visi, misi, serta arah kebijakan prioritas pembangunan, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan, serta transformasi ekonomi digital.

Ketua DPRD kabupaten Ngawi · Dr. H. YUWONO KARTIKO, S.E, M.Si. (KING)  menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda agar implementasinya bisa mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjawab tantangan pembangunan ke depan.

Dengan sinergi antara pemerintah dan legislatif, Kabupaten Ngawi menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem pemerintahan yang pro-rakyat, responsif terhadap dunia usaha, serta berpandangan jauh dalam menyongsong perubahan.(kurnia/Adv)