Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gempur Rokok Ilegal Sasar Warung Di Kecamatan Parang, Poncol dan Plaosan Nihil Temuan

Satpol PP Dan Damkar Magetan Operasi Gempur rokok ilegal di Warung dan toko sekaligus Tempelkan Stiker Stop Rokok Ilegal

Magetan, Ramahpublik. Com-Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos melalui Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar,Msi Adakan Gempur Rokok Ilegal Sasar Warung Di Kecamatan Parang, Poncol dan Plaosan Bersama tim Bea Cukai Madiun, Kejaksaan , Kepolisian, Bagian Perekonomian Kabupaten Magetan, Kamis (5/6/2025)

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Gunendar,Msi menegaskan kegiatan ini memfasilitasi pemberantasan rokok ilegal di desa-desa di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Parang, Kecamatan poncol dan Kecamatan plaosan.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menyasar beberapa warung dan toko yang berada di Kecamatan Parang diantaranya warung-warung di desa Krajan, Desa Sundul, Desa Tamanarum,  Desa Pragak, Desa Bungkuk, Desa Mategal dan Desa Nglopang bersama tim Satpol PP dan Damkar Magetan, Bea dan cukai Madiun , Kejaksaan , kepolisian, dan OPD berkaitan usaha masyarakat bersama Bidang Perekonomian

Dengan nihilnya temuan rokok ilegal merupakan bagian suksesnya pelaksanaan gempur rokok ilegal dari 3 tahun sebelumnya yaitu tahun 2022, 2023, dan tahun 2024 .

Masyarakat masih menggunakan sebagian rokok ilegal tetapi tidak seperti 3 tahun sebelumnya.

Dulu masih mendapatkan rokok 2P2B (Polos, Palsu, Bekas, Berbeda) yang ditemukan di beberapa toko dan warung.

Dan sekarang sudah tidak didapati rokok ilegal lagi hanya desas desus diluar masih ada oknum memperdagangkan rokok ilegal dengan fasilitas online dan dari rumah – kerumah

Sehingga pihak kami mengalami kesulitan dalam mengungkapkannya, dan kami akan terus bekerjasama dengan berkolaborasi  dengan pemerintah Desa dan satgas gempur rokok ilegal, ” Terangnya. 

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan

Kami akan terus memberi pemahaman kesadaran masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi, mengedarkan rokok ilegal dengan bekerjasama dengan perangkat desa, satgas rokok ilegal wilayah Kecamatan Parang, Kecamatan Poncol dan Kecamatan Plaosan dalam menggempur rokok ilegal

Dan terimakasih kepada Media yang membantu mensosialisasikan dalam penggempuran rokok ilegal kepada masyarakat, dan program satpol PP dan Damkar dengan gempur Rokok Ilegal ini Berharap kabupaten Magetan terbebas dari peredaran rokok ilegal , Salah satu bentuk sosialisasi tersebut adalah dengan penempelan stiker yang berisi himbauan dan peringatan tentang program gempur rokok ilegal

Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik dari segi ekonomi dan kesehatan

Penjelasan dan pemahaman mengenai larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat serta pedagang dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara.

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan saat memimpin Apel sebelum berangkat operasi bersama

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini Bea Cukai juga berupaya melindungi masyarakat dari dampak buruk zat tidak jelas yang dikandung rokok ilegal sebab tidak melalui uji laboratorium.

Pemilik toko pun diimbau untuk melaporkan kepada Bea Cukai Madiun atau perangkat desa juga satgas gempur rokok ilegal di tiap kecamatan apabila menemui atau ditawari rokok ilegal oleh sales nakal. Terakhir, petugas juga menempelkan stiker

“Gempur Rokok Ilegal” sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai, ” Pungkas Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.(Kurnia/Adv)