Ciptakan Iklim Usaha Sehat Dan Tingkatkan Penerimaan Negara Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Adakan Operasi Bersama Bea Cukai 

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Bersama Lina Dari bea Cukai Saat Operasi di Toko Desa Sumberdodol Kec. Panekan Magetan

Magetan, Ramah publik. Com-Ciptakan Iklim Usaha Sehat Dan Tingkatkan Penerimaan Negara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos melalui Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar, Msi Adakan Operasi Bersama Bea Cukai di 3 Kecamatan Sukomoro , Kecamatan Panekan dan Kecamatan Kawedanan, Kamis (21/5/2025) – (22/5/2025) pukul 09.30 wib -13. 30 Wib.

Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono, S. Sos melalui Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar, Msi menerangkan, ” Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal gabungan Dari Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar gunendar, Msi, Sumali, dan fredy dari

Bea cukai Lina Widiastuti dan Erik setyawan, dari Bagian perekonomian Vera Mustika, Susweni, dan Ervan juga Silvi dari disperindag juga Kejaksaan .

Operasi menyasar warung dan toko desa Terung Bu Suparmi, Desa cepoko Bu Parmi, Desa Cepoko Bu Suwarti, desa Cepoko Bu Galuh dan Sumali Desa Cepoko dan Ditempat wisata Sorbendo bu Gemi desa Tanjungsari,dan bu Indri desa Sumberdodol. 

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Bersama Tim Gabungan Bea Cukai Operasi Di Warung  Desa Cepoko

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan menambahkan tentang Peraturan, ” PMK No. 72 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH CHT, serta pemantauan dan evaluasinya.

Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam PMK No. 72 Tahun 2024:

1. Ketentuan Umum:

Peraturan ini mengatur ketentuan umum terkait DBH CHT, termasuk pengertian, tujuan, dan dasar hukum.

2. Penggunaan DBH CHT:

Peraturan ini mengatur bagaimana DBH CHT dapat digunakan, termasuk kegiatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

3. Penyusunan Rencana Penggunaan DBH CHT:

Peraturan ini mengatur bagaimana Pemda menyusun rencana penggunaan DBH CHT, termasuk penunjukan koordinator dan harmonisasi penggunaan DBH CHT di tingkat provinsi.

4. Pelaksanaan Penggunaan DBH CHT:

Peraturan ini mengatur pelaksanaan penggunaan DBH CHT, termasuk kegiatan monitoring dan evaluasi.

5. Sisa DBH CHT:

Peraturan ini mengatur tentang sisa DBH CHT yang tidak digunakan pada tahun anggaran berjalan.

6. Ketentuan Peralihan dan

Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait DBH CHT.

Rudy Harsono, S. Sos Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan

Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan mengharapkan,” Dengan Mengadakan Ops bersama Bea cukai Madiun dan aparat hukum tanggal 21-22 Mei 2025 di kecamatan Panekan , Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Kawedanan,selamat 2 hari dari 3 tim ini menyusuri warung- kewarung dan toko tempat terindikasi peredaran rokok ilegal namun demikian kesuksesan sosialisasi dari tahun 2022 lalu khususnya warung-warung tidak ditemukan peredaran rokok ilegal

Meskipun ada selentingan dikalangan masyarakat mencoba mendalami kembali saat peredaran rokok ilegal berbentuk jaringan dari rumah kerumah dari tim pengumpul informasi

Dengan peredaran bukan di warung dan toko tetapi dari rumah kerumah kami pengumpulan tim informasi agak mengalami kesulitan dalam melakukan operasi bersama untuj melakukan operasi gabungan

Untuk itu kami akan membuat rumusan baru yaitu dengan operasi rumah-rumah yang terindikasi rokok ilegal tidak boleh gegabah harus dengan landasan hukum yang kuat

Selanjutnya sampai dengan saat ini hasilnya operasi bersama rokok ilegal masih nihil , harapan kami mudah-mudahan kesuksesan sosialisasi yang kami gencarkan dalam gempur rokok ilegal di tahun 2022,2023,dan tahun 2024, bersama satpolpol PP dan Damkar, kejaksaan kepolisian dan bea cukai juga dari Disperindag dan bagian perekonomian sekretariat DBH CHT, ” Harapnya.

Dengan melawan peredaran rokok ilegal, kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar. Bersama, kita bisa mewujudkan Magetan yang maju dan bebas dari rokok ilegal, ” Pungkas Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.(Kurnia/ADV)